| |
Tanda Daftar Perusahaan
No : 09.03.1.67.47088
Angota Asosiasi Broker Asuransi & Reasuransi
No:122 / SK DP-ABAI / II / 2005 |
|
|
Peranan & Fungsi Broker
Peran utama broker asuransi adalah sebagai konsultan yang merancang proteksi dan membantu dalam pemenuhan seluruh kebutuhan serta pemecahan masalah/resiko yang terjadi dalam bidang asuransi yang dihadapi oleh pihak tertanggung/pemegang polis.
Fungsi dan layanan terpadu kami meliputi :
- Pengertian dan pemahaman pasar asuransi secara mendalam sehingga memudahkan kami dalam memanfaatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahan diantara perusahaan - perusahaan asuransi yang ada.
- Identifikasi kebutuhan asuransi serta analisa resiko - resiko yang dihadapi oleh pihak tertanggung.
- Perancang jasa yang diberikan dan negosiasi yang sesuai dengan kebutuhan tertanggung tentunya dengan tarif yang kompetitif.
- Mempercayakan penanganan resiko yang dihadapi para pemegang polis secara lebih komprehensif kepada perusahaan asuransi yang dianggap mampu dan bertanggung jawab.
- Membantu setiap kejadian klaim baik dalam hal penanganan administrasi, manajemen resiko, layanan survey dan evaluasi kondisi kontrak yang berhubungan dengan klaim tersebut.
|
|
Visi
Menjadi Broker Asuransi yang profesional dalam pelayanan dan klaim yang senantiasa peduli akan kebutuhan perlindungan para tertanggung dengan memberikan solusi tepat melalui proteksi yang bermutu.
|
Untuk mendukung terlaksananya Visi yang dicita-citakan diperlukan Misi yang jelas dan strategi yang baik diantaranya :
Menciptakan ragam proteksi yang lengkap dan Kompetitif.
Meningkatkan Mutu dan Kualitas sumber daya manusia (SDM).
Membuat rencana kerja yang optimal.
Memberikan pelayanan yang profesional.
Tepat waktu dan loyal terhadap kepentingan tertanggung.
Keakuratan dalam proses penanganan klaim.
__________________________________________________________________
|
|

| |
Izin Usaha dibidang Pialang Asuransi
Keputusan Mentri Keuangan R.I
Surat Direktur Jendral Lembaga Keuangan
Nomor : 176/KM. /05
|
|
| |
Izin Pendirian Perusahaan
Kep. Men Hukum & Hak Asasi Manusia R.I
Nomor : C - 13961 HT.01.01.TH.2005
|
|
|