| 1. |
Pemberitahuan |
| |
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada PT. Paladin International. Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, atau melalui fasilitas pelaporan klaim online kami.
|
| 2. |
Laporan kerugian |
| |
Selanjutnya Anda harus membuat laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian yang terjadi.
|
| 3. |
Dokumen pendukung klaim |
| |
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
|
| 4. |
Penelitian Polis |
| |
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu:
- Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang dirampok / dirampas
- Apakah kerugian terjadi dalam masa waktu pertanggungan
- Apakah premi telah dilunasi / dibayar
|
| 5. |
Penelitian Klaim |
| |
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui:
- Tempat terjadinya kerugian
- Bagaimana kerugian terjadi
- Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
|
| 6. |
Penunjukan Loss Adjuster |
| |
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
|
| 7. |
Penyampaian |
| |
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.
Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
|
| 8. |
Penyelesaian |
| |
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan. |