1
1
 
Because We Care ...
 
PT. Paladin International

 
         
1
1
1
Prosedur Klaim Rekayasa

A.  Laporan Kerugian
  Sebagai tertanggung, Anda harus segera melaporkan kejadian kepada PT. Paladin International. Laporan ini harus sesegera mungkin dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam polis. Yang perlu dijelaskan dalam laporan adalah:
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kerugian / kerusakan
  • Sebab-sebab kerugian / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada kami
B. Dokumen pendukung
  Selanjutnya, tertanggung menyerahkan dokumen / bukti tentang kerugian yang dialami.

C. Keabsahan Klaim
  Terhadap kerugian yang dialami oleh tertanggung, penangung melakukan penelitian absah atau tidaknya klaim tersebut berdasarkan persyaratan polis, antara lain:
  1. Waktu pelaporan kerugian, apakah masih dalam batas waktu pelaporan
  2. Obyek yang mengalami kerugian: apakah termasuk dalam obyek yang diasuransikan
  3. Peristiwa terjadinya kerugian:
    • Apakah terjadinya dalam jangka waktu pertanggungan
    • Apakah termasuk dalam peristiwa yang dijamin oleh polis
    • Apakah kejadiannya pada tempat yang sesuai lokasi yang disebutkan dalam polis
  4. Pembayaran premi: apakah pembayarn premi telah dilunasi
  5. Pelaksanaan kewajiban tertanggung dalam usaha:
    • Pengamanan / pencegahan terhadap setiap kemungkinan terjadinya kerugian
    • Pencegahan terhadap meluasnya kerugian yang terjadi
  6. Keabsahan dokumen / bukti pendukung klaim dan kebenaran isinya
D. Penyelesaian
  Bila klaim dianggap sah, maka penanggung akan membayar kerugian. Dalam hal klaim dianggap rumit, misalnya sebab-sebab kerugian tidak jelas, luas kerugian atau macam kerugian kurang jelas, perhitungan jumlah kerugian tidak jelas, maka penanggung dapat melakukan penelitian lebih lanjut dengan menunjuk Loss Adjuster. Berdasarkan laporan Loss Adjuster inilah penanggung melakukan pembayaran atau menolak klaim

Dalam hal klaim dianggap sudah sah dan kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi telah tercapai, maka pihak penanggung akan segera melaksanakan kewajibannya, yakni membayar ganti rugi kepada tertanggung.

1
1
1
1
©copyright 2007 paladin-broker.com