| Prosedur Klaim Kesehatan |
| |
A. Prosedur Klaim Rawat Jalan
- Setelah pengobatan dan pengambilan obat selesai, tertanggung harus segera mengajukan klaim ke PT. Paladin International untuk mendapat penggantian. Pengajuan klaim dilakukan sesegera mungkin sejak tanggal perawatan atau tanggal yang tertera pada kuitansi
- Kuitansi yang diajukan ke PT. Paladin International harus asli.
- Kuitansi tersebut harus berisi:
- Dari dokter:
- Nama pasien yang berobat dan tanggal pengobatan
- Jenis / nama obat-obatan yang diberikan secara langsung (kalau ada)
- Dari apotik:
- Nama pasien yang diresepkan oleh dokter
- Nama obat-obatan yang dibeli berdasarkan resep dokter tersebut
- Nama dokter yang membuat resep
- Tanggal resep dibeli
- Laboratorium atau foto rontgen:
- Nama pasien yang diperiksa atau berfoto rontgen
- Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium atau foto rontgen
- Fotokopi surat permintaan dari dokter yang meminta pemeriksaan
- Tanggal pemeriksaan
- Pengajuan klaim harus disertai dengan diagnosa penyakit (nama penyakit) dari dokter yang memeriksa. Hasil diagnosa bisa ditulis pada kuitansi dokter atau kertas resep dokter, atau dicantumkan pada Formulir Klaim.
- Jika tertanggung berobat kepada dokter spesialis, maka waktu pengajuan klaim harus disertai surat pengantar dari dokter umum, kecuali pengobatan tersebut merupakan kunjungan lanjutan dan kepada dokter spesialis yang sama dengan penyakit yang sama, maka surat pengantar tidak diperlukan lagi.
- Bagi perusahaan, pengajuan klaim biasanya dikoordinasikan melalui bagian personalia perusahaan dengan menggunakan Formulir Rekapitulasi Klaim yang sudah disediakan dalam Paket Administrasi.
- Apabila perusahaan membutuhkan juga Klaim Rawat Jalan, maka hal itu dapat disampaikan kepada penanggung agar disertai Formulir Klaim Rawat Jalan yang tersedia dalam paket administrasi.
B. Prosedur Klaim Rawat Inap
- Sama seperti Rawat Jalan, tertanggung harus menyampaikan Klaim Rawat Inap sesegera mungkin.
- Klaim harus disertai formulir Pemberitahuan Klaim yang sesuai.
Formulir diisi oleh:
- Orang yang mengajukan klaim (orangtuanya bila yang sakit adalah seorang anak)
- Dokter yang merawat
- Administrator Rumah Sakit (bila diperlukan)
- Formulir Pemberitahuan Klaim Asli harus dilampiri dengan kuitansi asli dan terperinci dari Rumah Sakit.
Dewasa ini, perusahaan asuransi juga sudah mengeluarkan kartu peserta. Dengan kartu tersebut, bila tertanggung sakit, cukup dengan menunjukkan kartunya saja. Mengenai urusan klaim, pihak rumah sakit akan menagih langsung kepada perusahaan penanggung, sehingga penanggung tidak perlu repot-repot lagi mengurus klaimnya. Biasanya hal ini dilakukan terutama dengan pihak rumah sakit yang menjadi mitra perusahaan asuransi saja. |
|