| Prosedur Klaim Perjalanan |
Bagian A. Pelaporan Klaim
- Layanan 24-Jam
- Tertanggung wajib sesegera mungkin menghubungi PT. Paladin International, melalui telepon yang tertulis dalam Ikhtisar Polis, tidak lebih dari 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal terjadinya musibah atau kecelakaan.
- Tertanggung dimohon untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas yang disediakan.
- Setibanya kembali di Indonesia Tertanggung diwajibkan untuk mengajukan tuntutan klaim dalam waktu 30 hari.
- Penolakan Klaim
Apabila laporan mengenai musibah yang Tertanggung alami diterima Penanggung setelah lewat jangka waktu yang ditebtukan pada syarat-syarat polis ini, maka Penanggung berhak menolak klaim tersebut.
Bagian B. Dokumen Klaim
- Jenis Dokumen
Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan setiap klaim yang terjadi secara tertulis dan melengkapinya dengan polis asli serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang lainnya yang asli. MIsalnya: faktur, kuitansi, surat keterangan maupun tagihan rumah sakit / dokter, deklarasi atau pernyataan hukum atau laporan tertulis dari kepolisian setempat atau pihak yang berwenang mengenai kejadian / musibah tersebut.
- Batas Waktu Pelengkapan Dokumen
Tertanggung bertanggung jawab penuh untuk melengkapi dokumen-dokumen atau bukti-bukti atas biaya sendiri dalam waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya musibah atau kecelakaan. Lewat dari batas waktu tersebut, klaim menjadi batal / gugur dengan sendirinya.
|
|