1
1
 
Because We Care ...
 
PT. Paladin International

 
         
1
1
1
Prosedur Klaim Perjalanan

Bagian A.   Pelaporan Klaim
  1. Layanan 24-Jam
    1. Tertanggung wajib sesegera mungkin menghubungi PT. Paladin International, melalui telepon yang tertulis dalam Ikhtisar Polis, tidak lebih dari 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal terjadinya musibah atau kecelakaan.
    2. Tertanggung dimohon untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas yang disediakan.
    3. Setibanya kembali di Indonesia Tertanggung diwajibkan untuk mengajukan tuntutan klaim dalam waktu 30 hari.

  2. Penolakan Klaim

    Apabila laporan mengenai musibah yang Tertanggung alami diterima Penanggung setelah lewat jangka waktu yang ditebtukan pada syarat-syarat polis ini, maka Penanggung berhak menolak klaim tersebut.
Bagian B.   Dokumen Klaim
  1. Jenis Dokumen

    Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan setiap klaim yang terjadi secara tertulis dan melengkapinya dengan polis asli serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang lainnya yang asli. MIsalnya: faktur, kuitansi, surat keterangan maupun tagihan rumah sakit / dokter, deklarasi atau pernyataan hukum atau laporan tertulis dari kepolisian setempat atau pihak yang berwenang mengenai kejadian / musibah tersebut.

  2. Batas Waktu Pelengkapan Dokumen

    Tertanggung bertanggung jawab penuh untuk melengkapi dokumen-dokumen atau bukti-bukti atas biaya sendiri dalam waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya musibah atau kecelakaan. Lewat dari batas waktu tersebut, klaim menjadi batal / gugur dengan sendirinya.

1
1
1
1
©copyright 2007 paladin-broker.com