Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor |
| |
- Jika terjadi kerugian / kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan, maka yang pertama yang harus Anda lakukan sebagai tertanggung (pemegang polis) adalah melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Paladin International. Diharapkan dalam waktu 3 x 24 jam Anda sudah menyampaikan Laporan Kerugian atau setidak-tidaknya menyampaikan keterangan tertulis melalui surat atau teleks, faksimili atau melalui fasilitas pelaporan klaim online kami mengenai:
- Tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
- Sebab-sebab kerugian
- Besarnya kerugian (menurut taksiran tertanggung)
- Informasi lainnya yang menurut teranggung perlu diketahui oleh penanggung
- Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dibawa ke kantor penanggung atau memberikan kesempatan kepada petugas asuransi untuk melakukan survei.
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung klaim.
Tahap penelitian polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian / kerusakan dari teranggung, penanggung akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
- Apakah tertanggung memiliki kepentingan terhadap obyek yang mengalami kecelakaan, kerusakan
- Apakah kecelakaan / kerusakan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
- Apakah premi telah dilunasi / dibayar
Tahap penelitian klaim
Apabila keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan:
- Melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan (survey on the spot) untuk mengetahui:
- Penyebab terjadinya kerugian kerusakan
- Tempat terjadinya kerugian kerusakan
- Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
- Jumlah harga sisa dari kendaraan tersebut
- Usaha tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraan / perlengkapan pada saat terjadi kerugian / kerusakan
Penelitian di atas bisa dilakukan oleh pihak penanggung sendiri bila dipandang sederhana, namun bila rumit, pihak asuransi bisa juga menunjuk Loss Adjuster.
Dari proses penanganan klaim oleh penanggung sendiri ataupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Bila klaim:
- Valid (absah), penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang disetujui atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.
- Invalid (cacat), penanggung akan memberitahukan penolakan klaim tersebut disertai alasannya.
- Perbaikan dan atau penunjukan bengkel (ganti rugi):
- Setelah diketahui bahwa klaim kerugian dijamin polis, kendaraanakan diperbaiki atau dibawa ke bengkel rekanan penanggung.
- Apabila estimasi biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pertanggungan atau lebih (total loss), maka ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan harga pasar kendaraan pada saat itu atau setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan dan kendaraan yang rusak menjadi milik penanggung.
|
|