Prosedur Klaim Kecelakaan Diri |
| |
- Jika terjadi kecelakaan terhadap diri tertanggung, maka tertanggung atau ahli waris atau yang berkepentingan, harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Paladin International. Laporan diharapkan masuk sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan / kematian. Pelaporan bisa dilakukan secara lisan atau tertulis (surat, teleks, faksimil atau melalui fasilitas pelaporan klaim online kami) dengan disertai pemberitahuan mengenai:
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kecelakaan / musibah
- Sebab-sebab terjadinya kecelakaan / musibah
- Akibat kecelakaan / musibah yang dialami oleh tertanggung / anggota tertanggung
- Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu diketahui oleh penanggung berkaitan dengan kecelakaan tersebut
- SetelahPT. PaladinInternational menerima pemberitahuan dari tertanggung, perusahaan akan segera mengadakan survei klaim. Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh keterangan-keterangan yang akurat akan kebenaran terjadinya musibah.
- Selanjutnya, tertanggung / ahli waris / yang berkepentingan menyerahkan polis asuransi aslinya.
- PT. Paladin International atau penanggung akan memeriksa keabsahan polis terutama menyangkut: apakah polis tersebut masih berlaku dan apakah premi telah dibayar / dilunasi. Bila polis dianggap absah, maka tertanggung diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen.
- Dokumen-dokumen ini akan diteliti dan dianalisa secara seksama oleh perusahaan asuransi terutama yang berhubungan dengan:
- Apakah tertanggung atau beneficiary adalah pihak yang berkepentingan
- Apakah kecelakaan yang terjadi itu dijamin dalam syarat-syarat polis
- Apakah kecelakaan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
- Apakah ada unsur kesengajaan
- Meneliti kembali ada tidaknya hal-hal yang diragukan, misalnya penyelewengan fakta-fakta atau adanya unsur penipuan pada waktu penutupan pertanggungan
- Mempelajari dan meneliti besarnya klaim yang diajukan
Setelah pihak penanggung mempelajari polis tersebut ada beberapa kemungkinan jawaban, yakni:
- Bila klaim dianggap tidak sah, maka klaim segera ditolak dengan alasan:
- Tidak dijamin kondisi polis dan tidak memenuhi persyaratan polis
- Sebab kecelakaan / kematian dapat dibuktikan tidak benar (penipuan)
- Tertanggung atau beneficiary bukan yang tercantum dalam polis
- Kematian disengaja atau dilakukan dengan sengaja oleh beneficiary yang tidak berkepentingan
- Bila klaim sah, penanggung akan segera memproses dan mengkonfirmasikan kepada tertanggung tentang santunan dan membayarnya
- Bila klaim dianggap rumit, sehingga memerlukan penanganan seorang ahli untuk pengambilan keputusan, atau penanganan klaim membutuhkan waktu yang lama terutama dalam pengumpulan bukti-bukti yang lengkap, maka penanganan klaim selanjutnya kepada Loss Adjuster
- Setelah laporan dari Loss Adjuster diterima, penanggung akan mempelajarinya dan segera mengkonfirmasikannya kepada tertanggung.
- Apabila tercapai kesepakatan, maka pembayaran santunan segera dilaksankan.
- Bila tertanggung tidak menyetujui keputusan penanggung yang diambil dengan memperhatikan rekomendasi Loss Adjuster, maka penyelesaian klaim dilakukan melalui pengadilan / arbitrase.
|
|