1
1
 
Because We Care ...
 
PT. Paladin International

 
         
1
1
1
Prosedur Klaim Pengangkutan Barang
 
  1. Sebagai tertanggung, Anda harus segera memberitahukan kepada PT. Paladin International tentang adanya suatu kerugian ataupun adanya indikasi kerugian / kerusakan atas barang yang dipertanggungkan.
  2. Segera setelah PT. Paladin International menerima pemberitahuan, mereka akan memeriksa dokumen akseptasi yang terdiri dari:
    • Surat Permintaan Penutupan Asuransi Pengangkutan (SPPA)
    • Nota Penutupan Sementara (Cover Note)
    • Polis Asuransi
    • Bukti tulisan lainnya, seperti teleks, faksimili, dan lain-lainnya.
    Bila dari pemeriksaan dokumen akseptasi diketahui tidak valid, kami akan menyampaikan kepada tertanggung bahwa dokumen akseptasi tidak berlaku (tidak valid) dan klaim ditolak. Tetapi, bila berlaku, maka proses klaim segera dilakukan dan tertanggung diminta menlengkapi dokumen pendukung klaim yang mutlak harus ada.
Surveyor / Adjuster
Setelah penyerahan dokumen-dokumen, penanggung akan menganalisa klaim. Bila klaim dianggap sederhana, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, proses klaim akan dilakukan oleh pihak penanggung sendiri, tetapi jika rumit, maka penangannya akan diserahkan kepada surveyor atau average adjuster.

Wewenang surveyor / adjuster terbatas pada bukti-bukti yang didapat di lapangan untuk kemudian disusun sebagai survey report atau oleh average adjuster dilakukan adjustment atau perhitungan mengenai besarnya nilai klaim dan juga memberikan saran-saran mengenai validitas klaim sesuai dengan syarat-syarat pertanggungan. Laporan survey atau adjuster's report ini akan diserahkan kepada penanggung.

Validitas Klaim
Berdasarkan pemeriksaan / penelitian terhadap dokumen pendukung klaim yang diajukan oleh tertanggung, maka enanggung dapat mengetahui apakah klaim tersebut valid atau tidak.
  • Klaim dinyatakan valid bila dokumen pendukung klaim telah membuktikan kebenaran terjadinya klaim tersebut dan dijamin dalam syarat-syarat pertanggungan.
  • Bila klaim tidak valid, maka klaim ditolak. Hal ini disebabkan oleh:
    1. Dokumen pendukung klaim tidak dapat membuktikan tentang adanya kerugian.
    2. Bahwa kerugian tersebut tidak dijamin oleh syarat pertanggungan di dalam polis yang bersangkutan.

    Dalam hal tertanggung tidak dapat menyetujui atas pemberitahuan dari penanggung bahwa klaim tidak valid atau ditolak, maka untuk penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan atau arbitrase. Bila pengadilan atau arbitrase memutuskan menyetujui tuntutan tertanggung, maka klaim dibayar oleh penanggung, dan sebaliknya apabila pengadilan menolak tuntutan tertanggunug, maka klaim ditolak.

    Dalam hal klaim valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang akan dibayar.
    • Bila tertanggung menyetujui jumlah ganti rugi yang diajukan oleh penanggung, maka pembayaran klaim dapat dilaksanakan.
    • Tetapi, jika tertanggung tidak setuju terhadap jumlah ganti rugi tersebut, maka penentuan pembayarannya didasarkan kepada keputusan pengadilan / arbitrase
Penutupan Klaim
Jangka waktu penutupan klaim dalam Asuransi Pengangkutan sering dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan, misalnya:
  • Surat atau bukti kerusakan / kekurangan dari pihak pengangkut atau pihak lainnya yang berwenang untuk itu.
  • Laporan dari average adjuster/ independent surveyor.

1
1
1
1
1
©copyright 2007 paladin-broker.com